Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 21/11/2023, 17:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani merespons penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Shinta mengatakan, penetapan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah sah dan harus dihormati.

"Ketentuan PP 51/2023 mengenai pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Tolak UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ritel: Posisi Kami Sangat Sulit

Ilustrasi gaji. SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi gaji.
Meski demikian, Shinta mengatakan, formula pengupahan dalam menentukan indeks tertentu diharapkan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan, implementasi ketentuan UMP harus dilandasi dengan kesatuan dan tujuan pembangunan ekonomi Indonesia.

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," ucap dia.

Baca juga: Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. 

Menaker Ida Fauziyah saat raker bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11/2023).DOK. Kemenaker Menaker Ida Fauziyah saat raker bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11/2023).

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Baca juga: Menaker Ingatkan Semua Gubernur Harus Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun.

Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Ini Pengertian dan Perbedaannya...

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com