Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 20/11/2023, 16:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada tahun 2024 di bawah 15 persen.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024 di bawah 15 persen, termasuk UMP (upah minimum provinsi) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan, bahwa setidaknya, ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Baca juga: Pengusaha Berharap Isu Kenaikan Upah Tidak Dibawa ke Ranah Politik

Tiga pendapat berbeda tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) lalu. Pembahasannya pun berlangsung alot.

Said Iqbal mengatakan, dari unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Lalu unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah pun mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said Iqbal.

Ia mengancam buruh akan melakukan mogok nasional jika memang kenaikan UMP di bawah 15 persen. Menurutnya, mogok nasional ini merupakan upaya agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh buruh.

Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Dia bilang, aksi mogok nasional tersebut mengacu pada dua payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang di dalam Pasal 4 disebut salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

"Semua buruh dalam satu pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," ungkapnya.

Said Iqbal bilang, aksi mogok akan dilakukan di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, serta melumpuhkan pabrik dan perusahaan agar pemerintah mau berunding.

"Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," kata dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Pekerja dengan Gaji UMR Juga Bisa Punya Asuransi Kesehatan


Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Angkanya sesuai, 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Secara rinci, dalam rapat Dewan Pengupahan pekan lalu, Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.034.000. Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp 5.063.000.

Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Serkat butuh bersikeras mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen menjadi sekitar di angka Rp 5.637.069.

Adapun gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum.

Baca juga: Ini 10 Industri dengan Gaji di Atas Rata-rata Upah Buruh Nasional Per Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com