JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membentuk badan khusus pengelola energi terbarukan.
Mulanya usulan pembentukan badan pengelola energi terbarukan muncul dalam rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7-8 November 2023.
DPR mengusulkan pembentukan badan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
Ia menuturkan, penolakan tersebut mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi terbarukan oleh Kementerian ESDM.
Maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan energi terbarukan merupakan bagian fungsi dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Baca juga: ESDM Kantongi 333.000 Calon Penerima Rice Cooker Gratis
"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," kata Arifin.
Hal ini sejalan pula dengan usulan pemerintah untuk dalam RUU EBET diatur dana energi baru dan energi terbarukan dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Adapun BPDPKS dan BPDLH sendiri merupakan dua lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," ucapnya.
Baca juga: Menteri ESDM Bakal Door to Door Genjot Konversi Motor Listrik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.