Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Tolak Usulan DPR, Pemerintah Ogah Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

Kompas.com - 20/11/2023, 14:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membentuk badan khusus pengelola energi terbarukan.

Mulanya usulan pembentukan badan pengelola energi terbarukan muncul dalam rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7-8 November 2023.

DPR mengusulkan pembentukan badan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Jokowi Bertemu Richard Adkerson di AS, Menteri ESDM Pastikan Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

Ia menuturkan, penolakan tersebut mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi terbarukan oleh Kementerian ESDM.

Maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan energi terbarukan merupakan bagian fungsi dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca juga: ESDM Kantongi 333.000 Calon Penerima Rice Cooker Gratis

"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," kata Arifin.

Hal ini sejalan pula dengan usulan pemerintah untuk dalam RUU EBET diatur dana energi baru dan energi terbarukan dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Adapun BPDPKS dan BPDLH sendiri merupakan dua lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," ucapnya.

Baca juga: Menteri ESDM Bakal Door to Door Genjot Konversi Motor Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Whats New
Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Whats New
Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Smartpreneur
Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan  IKM Alat Angkut

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan IKM Alat Angkut

Whats New
IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com