Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Usulan DPR, Pemerintah Ogah Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

Mulanya usulan pembentukan badan pengelola energi terbarukan muncul dalam rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7-8 November 2023.

DPR mengusulkan pembentukan badan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan, penolakan tersebut mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi terbarukan oleh Kementerian ESDM.

Maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan energi terbarukan merupakan bagian fungsi dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Hal ini sejalan pula dengan usulan pemerintah untuk dalam RUU EBET diatur dana energi baru dan energi terbarukan dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Adapun BPDPKS dan BPDLH sendiri merupakan dua lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/20/144510026/tolak-usulan-dpr-pemerintah-ogah-bentuk-badan-pengelola-energi-terbarukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke