Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Kompas.com - 21/11/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, setelah pencabutan izin usaha ini, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.

"PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dikutip dari pengumuman resmi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Penguatan Industri, OJK Minta BPR Kurang Modal untuk Merger

Ia menambahkan, direksi, dewan komisaris, dan pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca juga: Bos OJK: Guncangan Perekonomian Global Nampaknya Masih Akan Terus Melanda...

 


Dimas mengimbau mengimbau nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Sebagai informasi, BPR Indotama UKM Sulawesi beralamat di Jalan A.P.Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Nasabah BCA Kehilangan Rp 68,5 Juta Melalui Transaksi QRIS, Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com