Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Kompas.com - 22/11/2023, 13:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023.

Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta.

Misalnya saja pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.

Dari semua provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Provinsi Maluku Utara jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50 persen atau Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.976.720.

Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Kenaikan UMP buruh vs PNS

Sebagai informasi saja, pemerintah juga pada tahun ini juga memutuskan untuk menaikkan gaji PNS, termasuk di antaranya TNI dan Polri. Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku efektif pada 2024.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Mengutip Harian Kompas, kenaikan UMP buruh seluruh provinsi maupun secara rata-rata nasional, masih berada di bawah kenaikan gaji ASN.

Berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang naik sebesar 8 persen pada 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Yang perlu diketahui, komponen penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Namun juga berasal dari komponen tunjangan.

Tunjangan paling tinggi nominalnya adalah tunjangan kinerja atau tukin pada instansi pemerintah pusat. Sementara pada pada instansi pemerintah daerah, dikenal dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca juga: Apindo Minta Penghitungan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Kenaikan UMP di bawah Rp 200.000

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan upah minimum provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers baru-baru ini.

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.

Baca juga: Sudah 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp 223.280

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com