Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tak Puas UMP 2024, Kemenaker: Dialog Saja, Mogok Apakah Solusi?

Kompas.com - 21/11/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons ancaman serikat buruh yang akan melakukan mogok massal apabila kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) di bawah 15 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, mogok massal bukan solusi dalam menyikapi penetapan kenaikan UMP tersebut.

Ia mengajak para serikat buruh untuk berdialog bersama Kemenaker terkait penetapan kenaikan UMP 2024.

"Kita dialog saja diskusikan, mungkin ada yang belum paham, kami yang menjelaskan belum jelas, ayok kita dialogkan kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha

Indah berpendapat, mogok massal hanya akan menimbulkan masalah baru di mana sebagian pekerja memiliki kepentinhan dan kebutuhan masing-masing sehingga membutuhkan pendapatan.

Kemudian, aksi mogok juga akan berdampak pada kepentingan umum khususnya keberlangsungan usaha.

"Jadi selalu yang kami soundingkan, kamj kedepankan kenapa kita tidak berdialog saja, kita dialog aja," ujarnya.

Baca juga: Tolak UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ritel: Posisi Kami Sangat Sulit

 


Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada tahun 2024 di bawah 15 persen.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024 di bawah 15 persen, termasuk UMP (upah minimum provinsi) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan, bahwa setidaknya, ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Tiga pendapat berbeda tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) lalu. Pembahasannya pun berlangsung alot.

Said Iqbal mengatakan, dari unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.

Baca juga: Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com