JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat memprotes kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen.
Adapun saat ini UMP 2024 tertinggi sebesar 7,5 persen dan terendah sebesar 1,2 persen.
Mirah mengatakan, kenaikan UMP 2024 masih di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri sebesar 8 persen.
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
"Satu sisi pemerintah juga telah menaikan gaji PNS rata-rata 8 persen, PNS TNI, Polri tetapi bagi kami para buruh yang telah berkontribusi pada negara ini sekitar 80 persen, kami dihadapkan dengan upah yang sangat murah," kata Mirah kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Mirah mengatakan, pemerintah belum mengakomodir usulan pekerja atau buruh yang telah terdampak pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM, dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Ia menilai, para pejabat (Pj) gubernur tidak mengakomodir usulan UMP dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan perwakilan pemerintah.
"Mereka (Pj gubernur) enggak bisa mengakomodir apa yang direkomendasi Dewan Pengupahan kota, kabupaten, provinsi, karena kalau mereka mengakomodasi pasti dipecat oleh pemerintah pusat, jadi mereka sangat tidak bisa bergerak," ujarnya.
Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi
Mirah mengatakan, usulan UMP sebesar 15 persen sudah dihitung secara detail dari seluruh aspek kebutuhan pekerja/buruh.
Para pekerja/buruh, kata dia, memahami kondisi para pelaku usaha sehingga mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.