Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Buruh Berkontribusi 80 Persen untuk Negara, tapi Dihadapkan dengan Upah yang Sangat Murah"

Kompas.com - 22/11/2023, 11:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat memprotes kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen.

Adapun saat ini UMP 2024 tertinggi sebesar 7,5 persen dan terendah sebesar 1,2 persen.

Mirah mengatakan, kenaikan UMP 2024 masih di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri sebesar 8 persen.

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Ilustrasi upah, upah minimum.SHUTTERSTOCK/NANA MARGONO Ilustrasi upah, upah minimum.

"Satu sisi pemerintah juga telah menaikan gaji PNS rata-rata 8 persen, PNS TNI, Polri tetapi bagi kami para buruh yang telah berkontribusi pada negara ini sekitar 80 persen, kami dihadapkan dengan upah yang sangat murah," kata Mirah kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Mirah mengatakan, pemerintah belum mengakomodir usulan pekerja atau buruh yang telah terdampak pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM, dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja

Ia menilai, para pejabat (Pj) gubernur tidak mengakomodir usulan UMP dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan perwakilan pemerintah.

"Mereka (Pj gubernur) enggak bisa mengakomodir apa yang direkomendasi Dewan Pengupahan kota, kabupaten, provinsi, karena kalau mereka mengakomodasi pasti dipecat oleh pemerintah pusat, jadi mereka sangat tidak bisa bergerak," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Mirah mengatakan, usulan UMP sebesar 15 persen sudah dihitung secara detail dari seluruh aspek kebutuhan pekerja/buruh.

Para pekerja/buruh, kata dia, memahami kondisi para pelaku usaha sehingga mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Ilustrasi gaji. SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi gaji.

"Kami memahami kondisi pelaku usaha maka kami mengusulkan 15 persen saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Mirah mengatakan, implemantasi penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

Baca juga: Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000 Menurut Kemenaker

"Karena ada formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien tertentu, persoalannya koefisien nilai tertentu membatasi angka UMP 2024," ucap dia.

Untuk diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sebesar Rp 223.280 atau 1,2 persen sampai 7,5 persen.

UMP DKI Jakarta saat ini adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.

Baca juga: Buruh Tak Puas UMP 2024, Kemenaker: Dialog Saja, Mogok Apakah Solusi?

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com