Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Buruh Berkontribusi 80 Persen untuk Negara, tapi Dihadapkan dengan Upah yang Sangat Murah"

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat memprotes kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen.

Adapun saat ini UMP 2024 tertinggi sebesar 7,5 persen dan terendah sebesar 1,2 persen.

Mirah mengatakan, kenaikan UMP 2024 masih di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri sebesar 8 persen.

"Satu sisi pemerintah juga telah menaikan gaji PNS rata-rata 8 persen, PNS TNI, Polri tetapi bagi kami para buruh yang telah berkontribusi pada negara ini sekitar 80 persen, kami dihadapkan dengan upah yang sangat murah," kata Mirah kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Mirah mengatakan, pemerintah belum mengakomodir usulan pekerja atau buruh yang telah terdampak pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM, dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. 

Ia menilai, para pejabat (Pj) gubernur tidak mengakomodir usulan UMP dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan perwakilan pemerintah.

"Mereka (Pj gubernur) enggak bisa mengakomodir apa yang direkomendasi Dewan Pengupahan kota, kabupaten, provinsi, karena kalau mereka mengakomodasi pasti dipecat oleh pemerintah pusat, jadi mereka sangat tidak bisa bergerak," ujarnya.

Mirah mengatakan, usulan UMP sebesar 15 persen sudah dihitung secara detail dari seluruh aspek kebutuhan pekerja/buruh.

Para pekerja/buruh, kata dia, memahami kondisi para pelaku usaha sehingga mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

"Kami memahami kondisi pelaku usaha maka kami mengusulkan 15 persen saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Mirah mengatakan, implemantasi penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

"Karena ada formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien tertentu, persoalannya koefisien nilai tertentu membatasi angka UMP 2024," ucap dia.

Untuk diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sebesar Rp 223.280 atau 1,2 persen sampai 7,5 persen.

UMP DKI Jakarta saat ini adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

https://money.kompas.com/read/2023/11/22/111555326/buruh-berkontribusi-80-persen-untuk-negara-tapi-dihadapkan-dengan-upah-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke