Said juga mendorong dihapusnya outsourcing dan upah murah. Sebab, kata dia, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," kata dia.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei
Di samping itu, ia menilai, dengan Omnibus law Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang pada 2024 sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Ia mengatakan, kebijakan upah murah mengakibatkan daya beli burun turun 30-40 persen.
"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," ucap dia.
Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.