Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur

Kompas.com - 11/06/2024, 12:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi pencabutan izin perusahaan PT Paytren Aset Manajemen yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansur pada awal Mei lalu.

"Dalam rangka penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

OJK mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi milik PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

Sanksi administratif ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Dalam penelusuran OJK, PT Paytren Aset Manajemen tidak memiliki kantor dan pegawai yang memadai untuk menjalankan peran sebagai manajer investasi.

Selain itu, jajaran direksi Paytren juga tidak memneuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris. Bahkan, Paytren juga tidak memiliki komisaris independen.

Seiring dengan itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahan tersebut juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.

Di sisi lain, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

Paytren diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Sebagai informasi, Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Paytrend berdiri pada 24 Oktober 2017.

PT PayTren Asset Manajemen (PAM) didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Dalam praktiknya, bisnis PAM dijalankan dengan kolaborasi bersama PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Pada 1 Juni 2018 Paytren sudah mendapat izin dari BI untuk membuat e-money. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dana kelolaan alias asset under management (AUM) PAM didapat dari nasabah dan dana kelolaan pada platfom PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com