Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Belum Ada Lagi Unit Usaha Syariah Bank yang Mengajukan Spin-Off

Kompas.com - 18/06/2024, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sampai saat ini belum terdapat pengajuan unit usaha syariah (UUS) perbankan yang mengajukan permohonan pemisahan atau spin off dari induk usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan masih relatif kecil.

"Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin-off secara formal," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis pada Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Aset Bank Syariah dan UUS Tumbuh 11,1 Persen

Ia menambahkan, mengingat pangsa pasar yang relatif kecil, terbuka ruang pengembangan hingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin-off bagi pelaku industri perbankan syariah.

Hal ini berlaku bagi UUS yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.

Sedikit catatan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS.

Baca juga: UUS Bank DKI Mudahkan Pembiayaan Pembelian Kios dan Los di Pasar Rakyat Citayam


Lebih lanjut, Dian bilang, saat ini industri perbankan sedang menyusun revisi rencana bisnis bank (RBB) yang diharapkan memuat rencana spin off UUS secara lebih saksama dengan memperhatikan kesesuaian strategi dengan capaian perkembangan kinerja bank.

Harapannya, bank umum syariah (BUS) hasil pemisahan dapat menjadi bank yang kuat dengan memenuhi persyaratan modal disetor, kewajiban penyediaan modal minimum, dan batas maksimum pembiayaan macet atau non performing financing (NPF).

"Serta mampu memanfaatkan peluang sinergi dengan BUK induk sehingga layanan yang diberikan UUS dapat tetap dilakukan oleh BUS hasil pemisahan secara efisien," tandas dia.

Sebagai informasi, belakangan ramai dibicarakan soal aksi spin off UUS yang dibarengi dengan aksi akuisisi seperti BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Selain itu, UUS Bank CIMB Niaga juga telah memenuhi syarat untuk dapat melakukan spin off karena asetnya di atas Rp 50 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com