JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beranggapan, pinjaman dana untuk kuliah atau student loan bagi mahasiswa strata 1 atau (S-1) merupakan pilihan pembiayaan yang dapat digunakan untuk mahasiswa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) perlu untuk memenuhi segala bentuk kebutuhan keuangan yang ada di masyarakat.
Untuk itu, OJK masih tetap mendukung penyedia layanan keuangan dapat memiliki produk student loan bagi mahasiswa S-1.
Baca juga: Student Loan: Memberi Peluang atau Jebakan Kemiskinan
"Iya, iya (kami mendorong), tidak apa-apa. Itu pilihan saja. Kami tidak mau mendorong kalau itu tidak feasible. Jadi semua kami kasih imbauan, tapi mereka harus diasesmen sendiri. OJK tidak bisa menyuruh mereka (PUJK) melakukan sesuatu tapi nanti tidak feasbile," kata dia ketika ditemui akhir pekan lalu.
Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, saat ini beberapa pelaku industri pembiayaan juga telah memiliki pilihan produk student loan untuk mahasiswa S-2 dan S-3.
Menurut dia, student loan merupakan pilihan pembiayan yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang membutuhkan biaya untuk kuliah.
"Inklusi itu ada untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Kalau dia tidak punya bisa (akses). Kaya dulu orang mau sekolah tidak ada uang, pinjam-pinjam. Sekarang ini sudah difasilitasi. Beberapa PUJK sudah punya kok," terang dia.
Baca juga: Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan
Sebelumnya, Kiki telah berdiskusi dengan pelaku usaha jasa keuangan soal kemungkinan adanya produk pinjaman pendidikan (student loan) terutama untuk mahasiswa strata 1.
Produk tersebut diharapkan dapat memahami kebutuhan spesifik mahasiswa S-1 yang mungkin belum memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.