Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Student Loan" untuk S-1, OJK: Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa

Kompas.com - 17/06/2024, 10:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beranggapan, pinjaman dana untuk kuliah atau student loan bagi mahasiswa strata 1 atau (S-1) merupakan pilihan pembiayaan yang dapat digunakan untuk mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) perlu untuk memenuhi segala bentuk kebutuhan keuangan yang ada di masyarakat.

Untuk itu, OJK masih tetap mendukung penyedia layanan keuangan dapat memiliki produk student loan bagi mahasiswa S-1.

Baca juga: Student Loan: Memberi Peluang atau Jebakan Kemiskinan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).

"Iya, iya (kami mendorong), tidak apa-apa. Itu pilihan saja. Kami tidak mau mendorong kalau itu tidak feasible. Jadi semua kami kasih imbauan, tapi mereka harus diasesmen sendiri. OJK tidak bisa menyuruh mereka (PUJK) melakukan sesuatu tapi nanti tidak feasbile," kata dia ketika ditemui akhir pekan lalu.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, saat ini beberapa pelaku industri pembiayaan juga telah memiliki pilihan produk student loan untuk mahasiswa S-2 dan S-3.

Menurut dia, student loan merupakan pilihan pembiayan yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang membutuhkan biaya untuk kuliah.

"Inklusi itu ada untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Kalau dia tidak punya bisa (akses). Kaya dulu orang mau sekolah tidak ada uang, pinjam-pinjam. Sekarang ini sudah difasilitasi. Beberapa PUJK sudah punya kok," terang dia.

Baca juga: Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Sebelumnya, Kiki telah berdiskusi dengan pelaku usaha jasa keuangan soal kemungkinan adanya produk pinjaman pendidikan (student loan) terutama untuk mahasiswa strata 1.

Produk tersebut diharapkan dapat memahami kebutuhan spesifik mahasiswa S-1 yang mungkin belum memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.

Ilustrasi mahasiswa isi portofolioSHUTTERSTOCK/WORAWEE MEEPIAN Ilustrasi mahasiswa isi portofolio

"Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak," kata dia usai acara Training of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, praktik skema pembiayaan pendidikan dari fintech lending tidak secara khusus diatur dalam ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

"Sehingga, skema pembiayaan tersebut tidak dilarang," ujar dia dalam keterangan resmi.

Namun demikian, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Edukasi dan sosialisasi mengenai legalitas usaha, produk, dan layanan dari fintech lending perlu terus dilakukan, sehingga publik dapat memanfaatkan pinjaman dari fintech lending secara bijak dan tepat guna," tutup Agusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com