Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Kompas.com - 25/05/2024, 07:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok aturan yang akan mewadahi skema student loan alias pinjaman yang akan diberikan untuk mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi.

Penerapan student loan sendiri mengemuka setelah maraknya fenomena kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Banyak calon mahasiswa mengaku tak sanggup membayar UKT karena tak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya. Beberapa calon mahasiswa yang sudah terlanjur diterima di PTN, bahkan memilih mengundurkan diri karena keterbatasan ekonomi.

Student loan adalah pinjaman yang dikhususkan untuk mahasiswa dari lembaga pemerintah atau swasta dan harus membayarnya kembali dengan tambahan bunga sebagaimana pinjaman lainnya.

Di Amerika Serikat, dana student loan salah satunya berasal dari pemerintah federal. Di mana untuk mendapatkan pinjaman ini, mahasiswa atau pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya rekam jejak kredit yang bagus, tidak bermasalah dengan pajak, dan terdaftar dalam jaminan sosial.

Baca juga: Mengenal Student Loan, Bayar Kuliah Pakai Utang, Dicicil Usai Lulus

Pada dasarnya, student loan sama dengan pinjaman pada umumnya di mana ada cicilan pokok dan bunga. Namun yang membedakannya dengan pinjaman bank, pembayaran student loan bisa dilakukan beberapa tahun mendatang alias saat mahasiswa sudah lulus dan bekerja, biasanya tagihan pembayaran utang baru akan muncul setelah 6 bulan sejak wisuda.

Angsuran pokok dan bunga pinjaman baru akan ditagihkan setelah mahasiswa lulus kuliah. Bunga yang terakumulasi pada pinjaman saat pelajar atau mahasiswa bersekolah ditambahkan ke jumlah yang akan dibayar kembali setelah sang peminjam lulus kuliah.

Student gagal di era Soeharto

Mengutip arsip Harian Kompas, pinjaman pendidikan bagi mahasiswa sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Pada tahun 1982, di bawah pemerintahan Orde Baru, pinjaman serupa pernah berlaku dalam bentuk kredit mahasiswa Indonesia.

Kredit ini disalurkan bagi mahasiswa melalui sejumlah bank, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor-Impor Indonesia.

Baca juga: Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

Skema KMI pun mulai berlaku sejak 8 Mei 1982 ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 15/12/Kep/Dir/UKK tentang pemberian kredit bank kepada mahasiswa oleh direksi BI.

Kredit tersebut diberikan kepada mahasiswa di tingkat S-1, S-2, S-3, dan program nongelar diploma III.

Dalam penerapannya, pembayaran angsuran pokok dan bunga KMI dilakukan dengan pemotongan langsung gaji secara langsung (auto debet) setiap bulan melalui instansi atau perusahaan tempat bekerjanya penerima KMI.

Sebagai jaminan, ijazah mahasiswa akan ditahan sampai pinjaman tersebut lunas. Bank pelaksana kemudian dapat menghentikan penyaluran KMI apabila mahasiswa penerima kredit telah lulus atau putus kuliah.

Dalam setahun, para penerima KMI maksimal menerima Rp 750.000 dengan besaran suku bunga 6 persen per tahun untuk tenor selama 10 tahun yang terhitung diluar masa tenggang, yakni masa belajar ditambah kompensasi waktu paling lama setahun.

Baca juga: Aset Sitaan BLBI Tommy Soeharto Tak Laku-laku, Ini Dugaan Kemenkeu

Kredit tersebut, antara lain, dapat digunakan untuk keperluan uang kuliah, praktikum, biaya penelitian, studi tour, studi lapangan, penyusunan skripsi atau tesis, dan pembelian buku.
Selain itu, kredit juga bisa dialokasikan untuk biaya hidup atau biaya lain tergantung persetujuan bank pelaksana dan pihak perguruan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BBPTUHPT Baturraden Milik Kementan Siap Pasok Kebutuhan Program Susu Gratis

BBPTUHPT Baturraden Milik Kementan Siap Pasok Kebutuhan Program Susu Gratis

Whats New
 Kerap Dinilai Negatif, Perhatikan Ini Sebelum Masuk Bisnis MLM

Kerap Dinilai Negatif, Perhatikan Ini Sebelum Masuk Bisnis MLM

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Cerita Hitler Bangun Ekonomi Jerman usai Perang | Pedagang Kulit Ketupat Raup Rezeki Idul Adha

[POPULER MONEY] Cerita Hitler Bangun Ekonomi Jerman usai Perang | Pedagang Kulit Ketupat Raup Rezeki Idul Adha

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, Garuda dan Citilink Angkut 73.434 Penumpang

Libur Panjang Idul Adha, Garuda dan Citilink Angkut 73.434 Penumpang

Whats New
Idul Adha, Bank Artha Graha Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Idul Adha, Bank Artha Graha Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Whats New
Indodax: Bitcoin Jadi Opsi Fleksibilitas saat Ekonomi Tak Stabil

Indodax: Bitcoin Jadi Opsi Fleksibilitas saat Ekonomi Tak Stabil

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan IndiHome via Livin' by Mandiri

Cara Mudah Bayar Tagihan IndiHome via Livin' by Mandiri

Spend Smart
Cara Mudah Buat Akun PayPal untuk Pribadi dan Bisnis

Cara Mudah Buat Akun PayPal untuk Pribadi dan Bisnis

Spend Smart
PLN Siagakan 1.470 SPKLU Selama Libur Idul Adha 2024

PLN Siagakan 1.470 SPKLU Selama Libur Idul Adha 2024

Whats New
Libur Idul Adha, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Diprediksi Capai 971.861 Orang

Libur Idul Adha, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Diprediksi Capai 971.861 Orang

Whats New
Whoosh Tembus 20.000 Penumpang Per Hari Saat Libur Panjang Idul Adha

Whoosh Tembus 20.000 Penumpang Per Hari Saat Libur Panjang Idul Adha

Whats New
Cipta Perdana Lancar Incar Rp 71,4 Miliar dari IPO

Cipta Perdana Lancar Incar Rp 71,4 Miliar dari IPO

Whats New
Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Spend Smart
Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Whats New
2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com