Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Barang Baru, Student Loan Pernah Diterapkan di Era Soeharto

Kompas.com - 24/05/2024, 20:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok skema student loan sebagai alternatif bagi calon mahasiswa atau mahasiswa yang ingin berkuliah di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Penerapan student loan sendiri mengemuka setelah maraknya fenomena kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Banyak calon mahasiswa mengaku tak sanggup membayar UKT karena tak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya. Beberapa calon mahasiswa yang sudah terlanjur diterima di PTN, bahkan memilih mengundurkan diri karena keterbatasan ekonomi.

Melansir Harian Kompas, sejauh ini ada dua opsi skema pinjaman yang mengemuka. Pertama, pinjaman berbasis mortgage atau kredit jangka panjang dengan hak tanggungan.

Baca juga: Mengenal Student Loan, Bayar Kuliah Pakai Utang, Dicicil Usai Lulus

Skema ini menyerupai student loan di Amerika Serikat dan Kanada. Dalam sistem ini, tenor pembayaran sudah ditetapkan sejak awal. Tipe pinjaman ini biasanya lebih memberatkan dengan potensi gagal bayar yang lebih besar.

Kedua, sistem pinjaman berbasis pendapatan atau Income Contingent-Loan (ICL). Dalam skema ini, pembayaran cicilan disesuaikan dengan level pendapatan mahasiswa setelah lulus.

Mahasiswa baru mulai membayar pinjaman setelah pendapatannya mencapai level tertentu. Semakin kecil gajinya, semakin kecil pula cicilan yang ditanggung, demikian pula sebaliknya.

Student loan era Soeharto

Mengutip arsip Harian Kompas, pinjaman pendidikan bagi mahasiswa sebenarnya bukan barang baru di Indonesia.

Dari laporan khusus oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), pada tahun 1982, di bawah pemerintahan Orde Baru, pinjaman serupa pernah berlaku dalam bentuk kredit mahasiswa Indonesia.

Baca juga: Apa Itu KUD, Koperasi yang Terkenal di Pedesaan Era Orde Baru

Kredit ini disalurkan bagi mahasiswa melalui sejumlah bank, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor-Impor Indonesia.

Skema KMI pun mulai berlaku sejak 8 Mei 1982 ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 15/12/Kep/Dir/UKK tentang pemberian kredit bank kepada mahasiswa oleh direksi BI.

Kredit tersebut diberikan kepada mahasiswa di tingkat S-1, S-2, S-3, dan program nongelar diploma III.

Bagi kalangan mahasiswa S-1 yang ingin mendapatkan KMI, wajib lulus sarjana muda. Untuk kalangan mahasiswa institut keguruan dan ilmu pendidikan (IKIP) syaratnya wajib menyelesaikan minimal 90 satuan kredit semester (SKS).

Sedangkan bagi kalangan non-IKIP diwajibkan menyelesaikan 110 SKS. Secara keseluruhan, KMI hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah lulus 4 semester pertama.

Baca juga: Saat Korupsi Gerogoti Garuda Indonesia di Era Orde Baru

Bunga student loan KMI

Dalam setahun, para penerima KMI maksimal menerima Rp 750.000 dengan besaran suku bunga 6 persen per tahun untuk tenor selama 10 tahun yang terhitung diluar masa tenggang, yakni masa belajar ditambah kompensasi waktu paling lama setahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com