JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, ribuan pekerja di industri tekstil belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Adapun selama periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk data PHK ini yang sudah selesai hak pesangonnya sekitar 10.000-an, yang belum sekitar 3.000an yaitu PT Alenatex, PT Kusuma Group dan PT Dupantex," kata Ristadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Relaksasi Aturan Impor Dinilai Picu Pabrik Tekstil Tutup, Pengusaha Minta Jokowi Turun Tangan
Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social Commerce
"Pengusahanya bilang enggak ada uang, ada juga ada uang tapi tidak memenuhi 100 persen, sehingga masih melakukan negosiasi besaran pesangon," ujarnya.
Sebelumnya, Ristadi menjelaskan, maraknya PHK di industri tekstil disebabkan permintaan ekspor menurun dan pasar lokal tengah dibanjiri produk impor dengan harga yang lebih murah.
Ristadi mengungkapkan, perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi barang-barang impor sehingga produk lokal tidak laku di pasar domestik.
Baca juga: Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat perusahaan menurunkan volume produksi.
"Bahkan yang tidak kuat menghentikan total produksinya dan menutup pabriknya, terjadilah PHK," kata Ristadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).