Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024

Kompas.com - 14/06/2024, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak ingin Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut menjadi penyebab melemahnya kinerja industri tekstil.

Adapun lemahnya kinerja industri tekstil ini berdampak terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.

"Kalau (pabrik) tekstil kita tutup, jangan disalahkan Permendag 8/2024, belum tentu," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2024).

Baca juga: KSPN: 13.800 Pekerja di Industri Tekstil Terkena PHK Sejak Awal 2024

Zulhas mengatakan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Permendag 8/2024.

"Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.

Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.

"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.

Sementara itu, Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.

Baca juga: Banyak Perusahaan Tekstil Lakukan PHK, Menaker: Hak-hak Pekerja Harus Diberikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 10 Tips Investasi di Pasar Modal bagi Pemula

Simak 10 Tips Investasi di Pasar Modal bagi Pemula

Earn Smart
Pantau Dampak Pelemahan Rupiah, Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Mengeluh

Pantau Dampak Pelemahan Rupiah, Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Mengeluh

Whats New
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Whats New
Pengamat: Starlink Harusnya Jadi Penyedia Akses bagi Operator Telekomunikasi...

Pengamat: Starlink Harusnya Jadi Penyedia Akses bagi Operator Telekomunikasi...

Whats New
Studi Ungkap 20 Persen Karyawan di Dunia Mengalami Kesepian, Ini Cara Mengatasinya

Studi Ungkap 20 Persen Karyawan di Dunia Mengalami Kesepian, Ini Cara Mengatasinya

Work Smart
PGN Sebut Penjualan Gas Bumi di Jawa Barat Mencapai 45 BBTUD

PGN Sebut Penjualan Gas Bumi di Jawa Barat Mencapai 45 BBTUD

Whats New
Kemenhub dan US Coast Guard Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan SDM KPLP

Kemenhub dan US Coast Guard Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan SDM KPLP

Whats New
Indonesia Disebut Berpotensi Jadi Pemimpin Produsen Hidrogen Regional, Ini Alasannya

Indonesia Disebut Berpotensi Jadi Pemimpin Produsen Hidrogen Regional, Ini Alasannya

Whats New
Kuota BBM Subsidi 2025 Diusulkan Naik Jadi 19,99 Juta KL

Kuota BBM Subsidi 2025 Diusulkan Naik Jadi 19,99 Juta KL

Whats New
Bos Superbank Akui Selektif  Jalin Kerja Sama Pembiayaan Lewat 'Fintech Lending'

Bos Superbank Akui Selektif Jalin Kerja Sama Pembiayaan Lewat "Fintech Lending"

Whats New
Sambangi Korsel, Pertamina Gas Jajaki Peluang Bisnis Jangka Panjang LNG Hub

Sambangi Korsel, Pertamina Gas Jajaki Peluang Bisnis Jangka Panjang LNG Hub

Whats New
Kata Sandiaga soal Banyaknya Keluhan Tiket Pesawat yang Mahal

Kata Sandiaga soal Banyaknya Keluhan Tiket Pesawat yang Mahal

Whats New
Elpiji 3 Kg Direncanakan Tak Lagi Bebas Dibeli di 2027

Elpiji 3 Kg Direncanakan Tak Lagi Bebas Dibeli di 2027

Whats New
Blibli Catat Penjualan 1.000 Motor Yamaha NMAX Turbo dalam 40 Menit

Blibli Catat Penjualan 1.000 Motor Yamaha NMAX Turbo dalam 40 Menit

Whats New
Bos Pupuk Indonesia: Produksi Padi akan Turun 5,1 Juta Ton jika Program HGBT Tak Dilanjutkan

Bos Pupuk Indonesia: Produksi Padi akan Turun 5,1 Juta Ton jika Program HGBT Tak Dilanjutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com