JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.
Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Ini Sebabnya
Dengan demikian, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri, hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.
Danang menilai, produk Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.
“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Sudah Tahu Belum Bedanya Tekstil dan Garmen?
Menurut Danang, dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan. Danang menyampaikan kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan apa motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 tahun 2024 ini.
Menko Perekonomian juga dinilai mendukung motif Menteri Perdagangan yang lebih memanjakan pengusaha dagang impor produk jadi TPT daripada mendukung para pekerja dan pengusaha TPT.