Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sri Mulyani Dinilai Gerus Industri Tekstil

Kompas.com - 02/10/2023, 13:13 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menunjukkan pelemahan.

Hal ini tak hanya dipicu oleh banjirnya barang impor ke pasar domestik, namun juga lantaran adanya aturan tentang kawasan berikat. Adapun aturan yang menjadi persoalan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, ada banyak produk impor di kawasan berikat yang berorientasi untuk pasar ekspor, namun malah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

"Ada Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa produk ekspor yang tidak terserap oleh pasar negeri itu bisa dijual di pasar domestik," ujar Febri dalam acara Rilis IKI September 2023, dikutip Minggu (1/10/2023).

Nah, menurut Febri, hal tersebut bisa memicu ketahanan industri TPT nasional yang saat ini mulai terkontraksi lantaran banyaknya produk impor yang membanjiri pasar domestik.

"Kami melihat itu jadi satu masalah. Jadi ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat yang berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik," katanya.

Baca juga: Intip Cerita Sukses Cempaka, Bangun Bisnis Pakaian Tidur SARE Studio

Merujuk pada Pasal 31 beleid tersebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50 persen dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan ekonomi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global.

"Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Prastowo bilang, untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non kawasan berikat, maka penyerahan barang dari kawasan berikat ke daerah pabean lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Untuk itu, daya saing industri di dalam negeri akan tetap terjaga. Menurutnya, kebijakan kawasan berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri.

Tidak hanya itu, kawasan berikat juga merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupaya penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian.

"Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor," katanya.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Kendati begitu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan instansi lain termasuk Kementerian Perindustrian dan asosiasi pengusaha kawasan berikat.

"Sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha," imbuh Prastowo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com