JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang pakaian bekas impor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Para pedagang pakaian bekas impor meminta agar pemerintah memberikan kuota dagang impor pakaian bekas dan melakukan revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah mendengarkan aspirasi para pedagang pakaian bekas impor saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendag beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hotline untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM
Kendati demikian, Zulkifli menekankan bahwa pemerintah melarang impor pakaian bekas sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita dengerin (aspirasi demo pedagang). Kalau ilegal (impor pakaian bekas), kita laksanakan Undang-Undang," kata Zulkifli saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri.
Baca juga: Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor
Larangan itu, kata dia, akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga.
Moga mengatakan, saat ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk menghabiskan stok pakaian bekas impor.
Ia mengatakan, bagi pedagang yang belum mandapatkan produk pengganti dari pakaian bekas impor dapat menghubungi hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM yaitu 08111451587 atau 1500-587.
Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi
"Kementerian UKM udah buat hotline, tinggal kontak kemenkop. Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang pasar senen dan gedebage dengan kemenkop beberapa waktu lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, pemerintah masih melakukan pengawasan impor pakaian bekas di post border dengan bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Bea Cukai selalu melakukan pemusnahan, di pelabuhan ada Bea Cukai kalau kita di post border, pengawasan. Saya enggak bisa masuk ke pelabuhan karena sudah diatur," ucap dia.
Baca juga: Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.