Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pakaian Bekas Impor Demo, Sebut Enggak Masalah Bayar Pajak

Kompas.com - 06/06/2023, 17:22 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya tak masalah jika diwajibkan sebagai pelaku usaha yang wajib membayar pajak.

Hal ini menyusul adanya tanggapan dari pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air lantaran tidak dikenakan pajak.

"Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita," ujar Effendy saat demo di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

"Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak," sambung Effendy.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kalau Thrifting Bawa Virus, Saya Sudah Mati

Hal ini juga diamini oleh salah satu anggota HPPII Robert Ginting. Dia mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas bukan hanya ada di Indonesia saja namun juga dilakukan oleh 23 negara lainnya. Namun Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas.

Hal ini lah kata dia yang membuat banyak negara lain yang bermain untuk mengambil keuntungan semata.

"Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak," ungkap dia.  

Baca juga: Siang Ini Pedagang Pakaian Bekas Bakal Demo Kemendag, Ini Tuntutannya


Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak.

Menurut Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com