Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini Pedagang Pakaian Bekas Bakal Demo Kemendag, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 06/06/2023, 09:04 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia dijadwalkan akan demo di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini, Selasa (6/6/2023) siang.

Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk kecemasan para pedagang pakaian bekas impor yang menilai pemerintah tidak memperhatikan nasib mereka menyusul adanya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

"Benar bakal demo," ujar salah satu anggota HPPII Robert Ginting saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Dalam surat itu dibeberkan ada 7 tuntutan para pedagang pakaian bekas ke pemerintah yakni pertama merevisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor lantaran dinilai merugikan oleh para pedagang pakaian bekas.

Kemudian tuntutan kedua adalah meminta pemerintah agar adil bagi seluruh pedagang kecil pakaian bekas impor.

"Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu," bunyi tuntutan ketiga.

Selanjutnya tuntutan keempat adalah meminta pemerintah agar memberhentikan politisasi pedagang pakaian bekas di setiap tahun politik yang merugikan dalam mencari nafkah untuk keluarga.

"Kami juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami," bunyi tuntutan kelima.

Sementara tuntutan keenam adalah para pedagang pakaian bekas impor meminta agar Menteri Perdagangan mau mendukung para pedagang kecil. "Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami," bunyi tuntutan terakhir.

Adapun sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas) mengatakan, penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.

"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas," ujar Mendag Zulhas di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Sanksi Bagi Importir dan Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor

Zulhas mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran. Walau demikian dia menegaskan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas, pihaknya akan bertindak tegas

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor ini tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ia menuturkan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Moga.

Baca juga: Mengintip Pasar Senen, Surga Baju Bekas Impor yang Kini Dilarang Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com