Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sri Mulyani Dituding Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu, Staf Menkeu Buka Suara

Kompas.com - 02/10/2023, 06:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kawasan berikat dinilai sebagai salah satu penyebab kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melemah.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Hendri Antoni Arif.

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk barang impor dalam daerah pabean yang hasilnya terutama untuk diekspor. Aturan mengenai kawasan berikat dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2018.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi industri tekstil. SHUTTERSTOCK/KZENON Ilustrasi industri tekstil.

Kemenperin menilai, saat ini permintaan dari pasar luar negeri sedang melemah. Oleh karenanya, barang orientasi ekspor yang berada di kawasan berikat justru masuk ke pasar domestik.

Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan kawasan berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian.

"Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor," kata dia, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dikutip Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, pengusaha di kawasan berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor. Pasalnya, pengusaha tersebut menjadi bagian permintaan dan pasokan global.

Baca juga: Dibanjiri Barang Impor, Asosiasi Tekstil: Utilitas Industri Hanya 50 Persen, Sangat Memperihatinkan

Ia pun membenarkan, dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, pengusaha kawasan berikat dapat memasok barangnya untuk pasar dalam negeri.

Hal ini bisa dilakukan dengan koordinasi bersama instansi yang membidangi sektor industri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com