Namun, dalam proses pengiriman barang dari kawasan berikat ke wilayah pabean dalam negeri lainnya, barang diberlakukan sebagai produk impor. Dengan demikian, barang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non kawasan kerikat, penyerahan barang dari kawasan berikat ke daerah pabean lain diperlakukan sebagai impor," tutur Yustinus.
Baca juga: Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce
Yustinus memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kemenperin, terkait dengan operasional kawasan berikat.
"Sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Hendri Antoni Arif mengatakan, ada banyak produk impor di kawasan berikat yang berorientasi ekspor, namun malah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut bisa memicu ketahanan industri TPT nasional.
"Kami melihat itu jadi satu masalah. Jadi ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat yang berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik," ujar dia, dilansir dari Kontan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.