Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sri Mulyani Dituding Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu, Staf Menkeu Buka Suara

Kompas.com - 02/10/2023, 06:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi industri tekstil. SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE Ilustrasi industri tekstil.

Namun, dalam proses pengiriman barang dari kawasan berikat ke wilayah pabean dalam negeri lainnya, barang diberlakukan sebagai produk impor. Dengan demikian, barang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non kawasan kerikat, penyerahan barang dari kawasan berikat ke daerah pabean lain diperlakukan sebagai impor," tutur Yustinus.

Baca juga: Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Yustinus memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kemenperin, terkait dengan operasional kawasan berikat.

"Sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Hendri Antoni Arif mengatakan, ada banyak produk impor di kawasan berikat yang berorientasi ekspor, namun malah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut bisa memicu ketahanan industri TPT nasional.

"Kami melihat itu jadi satu masalah. Jadi ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat yang berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik," ujar dia, dilansir dari Kontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com