Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Kompas.com - 21/06/2024, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Agus mengatakan, penyebab gelombang PHK ini disebabkan salah satunya persaingan global yang kian ketat dan munculnya praktik dumping dari negara produsen.

Ia juga mengatakan, terhadap persaingan global, Kemenperin terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.

Baca juga: Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Namun, kata dia, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.

"Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Agus mengatakan, praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," ujarnya.

Agus mengatakan, beberapa negara telah menerapkan kebijakan restriksi perdagangan, salah satunya India yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.

Ia mengatakan, untuk melindungi pasar domestik, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, untuk menjaga produktivitas dan daya saing industri TPT di dalam negeri, Kemenperin terus berupaya memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia industri, mengimplementasikan Making Indonesia 4.0 pada sektor TPT, melanjutkan program pemulihan bagi industri TPT, serta promosi dan peningkatan permintaan dalam negeri melalui kampanye Bangga Buatan Indonesia.

"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kinerja dan membuktikan tidak tepatnya stigma sunset industry yang selama ini melabeli sektor TPT," ucap dia.

Baca juga: Relaksasi Aturan Impor Dinilai Picu Pabrik Tekstil Tutup, Pengusaha Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, ribuan pekerja di industri tekstil belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

Adapun selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com