Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
E-COMMERCE

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Kompas.com - 26/06/2024, 14:23 WIB
Aningtias Jatmika,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus dugaan monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada PT Shopee International Indonesia (Shopee) terkait jasa logistik memasuki babak akhir.

Dalam sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor yang digelar, Rabu (26/6/2024), KPPU telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.

Sebelumnya, Shopee mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/6/2024).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa perubahan antarmuka tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Shopee untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap kepada para pengguna.

“Kami sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU,” ujar Radynal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Proposal perubahan itu pun disetujui dalam Sidang Majelis yang digelar Kamis (20/6/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, serta dihadiri oleh kuasa hukum Shopee.

Untuk diketahui, Sidang perdana Shopee dimulai pada Selasa (28/5/2024) dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (11/6/2024). Pada sidang ini, Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

Kemudian, pada Kamis (20/6/2024), KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Dalam pertemuan ini, KPPU pun menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Akhiri dugaan monopoli

Menanggapi kasus itu, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengatakan bahwa pihaknya memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha tidak sehat guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Di sisi lain, APLE meminta KPPU untuk memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.

Baca juga: Dinilai Memuaskan, Konsumen dan Mitra Logistik Puji Program Garansi Tepat Waktu Shopee

Ketua APLE Sonny Harsono menilai bahwa platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri.

“Hal itu tidak memenuhi klasifikasi monopoli ataupun oligopoli. Sebab, ada lebih dari tiga perusahaan kurir yang masih bekerja sama secara aktif dengan Shopee,” ujar Sonny.

Sementara, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce merupakan pasar yang terbuka luas.

Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna bebas memilih perusahaan logistik yang akan digunakan.

"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Jadi, KPPU harus mampu membuktikan dugaan unsur mematikan usaha e-commerce, merchant, atau jasa kurir lain secara cermat,” jelas Nailul.

Dilansir dari Help Center Shopee, Shopee saat ini bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dengan tipe atau jenis pengiriman yang dapat dipilih pembeli sesuai kebutuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com