Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Kompas.com - 28/06/2024, 18:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait perubahan basic design atau desain dasar konstruksi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dari beton ke baja yang disebut telah mendapatkan disposisi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M Zainal Fatah enggan memberikan komentar.

Pasalnya, informasi mengenai hal tersebut merupakan materi yang akan dibahas dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol MBZ sehingga dikhawatirkan jawabannya akan mempengaruhi jalannya persidangan.

Baca juga: Jasa Marga Buka-Tutup Akses Masuk Ruas Jalan Layang MBZ

Jalan Tol MBZ.Dok. Kementerian PUPR. Jalan Tol MBZ.
"Karena itu sekarang di persidangan, sebaiknya kami tidak komentar. Karena kan di persidangan nanti pengadilan malah mempengaruhi ini, biar hakim yang mutusin," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Tapi di dalam kami pasti juga ada bicara. Tahu bagaimana statusnya. Karena kalau kita ngomentari nanti dianggap, bisa dianggap mengaruhi jalannya persidangan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja disebut telah mendapat disposisi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Hal ini diungkap Herry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir Karawang Barat tersebut.

Baca juga: Tarif Tol Japek dan MBZ Dikeluhkan Mahal, Jasa Marga Ungkap Alasannya

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mendalami konstruksi awal yang direncakan untuk Tol MBZ itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com