Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Kompas.com - 28/06/2024, 18:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait perubahan basic design atau desain dasar konstruksi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dari beton ke baja yang disebut telah mendapatkan disposisi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M Zainal Fatah enggan memberikan komentar.

Pasalnya, informasi mengenai hal tersebut merupakan materi yang akan dibahas dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol MBZ sehingga dikhawatirkan jawabannya akan mempengaruhi jalannya persidangan.

Baca juga: Jasa Marga Buka-Tutup Akses Masuk Ruas Jalan Layang MBZ

Jalan Tol MBZ.Dok. Kementerian PUPR. Jalan Tol MBZ.
"Karena itu sekarang di persidangan, sebaiknya kami tidak komentar. Karena kan di persidangan nanti pengadilan malah mempengaruhi ini, biar hakim yang mutusin," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Tapi di dalam kami pasti juga ada bicara. Tahu bagaimana statusnya. Karena kalau kita ngomentari nanti dianggap, bisa dianggap mengaruhi jalannya persidangan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja disebut telah mendapat disposisi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Hal ini diungkap Herry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir Karawang Barat tersebut.

Baca juga: Tarif Tol Japek dan MBZ Dikeluhkan Mahal, Jasa Marga Ungkap Alasannya

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mendalami konstruksi awal yang direncakan untuk Tol MBZ itu.

Penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ diberlakukan mulai Sabtu (09/03/2024) pukul 00.00 WIB.Dok. Jasa Marga Penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ diberlakukan mulai Sabtu (09/03/2024) pukul 00.00 WIB.

"Apa awalnya Pak? Konstruksinya beton apa baja?" tanya Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/602024).

"Iya, betul," kata Herry.

Hakim terus menggali basic kontruksi Tol MBZ yang berubah menjadi baja.

Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

"Sudah disahkan ndak beton itu, Pak?" tanya hakim.

Herry mengatakan, usulan awal yang disetujui konsorsium yang membangun Tol MBZ adalah beton.

"Siapa yang menyetujui?" tanya hakim mendalami.

"Menteri PUPR," kata Herry.

Hakim lantas mendalami anggaran pembangunan proyek Tol MBZ dengan konstruksi beton juga telah disetujui oleh Menteri PUPR tersebut.

Baca juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Tanggapan JSMR

"Berapa anggaran biayanya? Usulan awalnya berapa yang disetujui oleh Menteri PUPR?" cecar Hakim.

"Biaya konstruksinya itu Rp 9,349 triliun," jawab Herry.

"Sudah disetujui oleh menteri PUPR?" tanya Hakim lagi.

"(Disetujui) oleh Menteri PUPR dengan catatan di butir dua itu harus dilengkapi," papar Herry.

Herry pun mengungkapkan adanya catatan dalam dokumen persetujuan tersebut. Catatan itu memuat pemberitahuan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pembangunan di sekitar proyek Tol MBZ tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com