Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Tanggapan JSMR

Kompas.com - 14/09/2023, 13:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono sebagai tersangka kasus korupsi.

Djoko terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Terkait hal itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga (JSMR) Lisye Octaviana menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral Pengguna Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara

"Kami berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

Ia menuturkan, kasus hukum yang sedang terjadi itu tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," kata Lisye.

Baca juga: 3 Jalan Tol Paling Tua di Indonesia

Adapun dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Djoko, ada pula pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) inisial YM selaku Ketua Pantia JJC, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting inisial TBS.

Para tersangka dalam kasus korupsi ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu. Menurut perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com