Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasamarga soal Pengguna Tol Bayar Rp 724.000: Denda Salah Arah

Kompas.com - 27/06/2023, 09:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) buka suara terkati kejadian yang viral di media sosial mengenai pengguna jalan Tol Cikampek Utama dikenakan tarif tol Rp 724.000.

Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi menyatakan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan sebut dia, pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1, namun keluar di GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Viral Pengguna Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara

Lebih lanjut dia menjelaskan, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000. Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.

"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol," tuturnya.

Sebelumnya di media sosial, viral video pengguna jalan Tol Cikampek Utama (Cikatama) dipatok tarif tol hingga berkali-kali lipat lebih mahal dari tarif seharusnya, yaitu Rp 64.500 menjadi Rp 724.000.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa Rp 724.000 . Aneh banget emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ujar perekam video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini menunjukkan pengguna jalan tol tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Oleh karenanya, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Awal Juli 2023

Aturan denda di jalan tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Baca juga: Viral Video Sopir Bus Pilih Hilangkan Nyawa Penumpang Mobil, Kemenhub Minta Perusahaan Beri Sanksi Tegas

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com