JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menelusuri kejadian yang viral di media sosial mengenai pengguna jalan Tol Cikampek Utama dikenakan tarif tol Rp 724.000.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi mengatakan, pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Viral Pengguna Tol Cikampek Utana Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara
Dia menjelaskan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
Baca juga: Wamen BUMN: Proyek 13 BUMN yang jadi Temuan BPK Bukan PSN
Lebih lanjut dia menjelaskan, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000. Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.
"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol," tuturnya.
Baca juga: DPR Minta Pengusaha Tidak Potong Gaji Karyawan saat Cuti Bersama Idul Adha 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.