Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pengusaha Tidak Potong Gaji Karyawan saat Cuti Bersama Idul Adha 2023

Kompas.com - 26/06/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kepada pengusaha agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mengajukan tambahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha. Saya kira ini enggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (26/6/2023).

Muhaimin pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Mengenai masalah potongan cuti bersama bagi karyawan swasta, para legislatif tidak mempermasalahkan. Terpenting kata dia, perusahaan tidak boleh memotong upahnya.

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tegasnya.

Muhaimin yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia periode 2009-2014 tersebut menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.

Di sisi lain, dia meminta Kemenaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Cuti Bersama Terbaru Tahun 2023

"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," pungkas legislator Dapil Jawa Timur VIII itu. 

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha dan pekerja soal cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Dia menjelaskan, sebenarnya kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu. 

Baca juga: Libur Idul Adha, Pekerja Keluhkan Potongan Hak Cuti Tahunan dan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com