JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa putar balik di jalan tol selain berbahaya juga bisa kena denda.
Pasalnya, setelah kejadian viral pengemudi dikenakan denda hingga Rp 724.000 karena putar balik di jalan Tol Cikampek pada Juni lalu, masih ada juga pengemudi yang nekat putar balik di jalan tol.
Salah satunya yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Indralaya-Prabumulih. Pada 8 September lalu, sempat viral video sekelompok ibu-ibu nekat memindahkan pembatas jalan tol untuk putar balik mobil Toyota Fortuner yang mereka kendarai.
Baca juga: Tol Binjai Segmen Stabat- Kuala Bingai Segera Beroperasi, Tarif Masih Gratis
Kemudian ada juga video yang viral di media sosial mengenai kecelakaan beruntun di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) dari arah Jakarta ke Cikampek, Sabtu (9/9/2023) pagi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kecelakaan ini disebabkan adanya mobil yang putar balik lalu melawan arah di jalan tol. Belakangan diketahui, pengemudi mobil itu adalah anggota TNI.
Lalu apa sanksi bagi pengemudi yang nekat putar balik di jalan tol?
Selain berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik di jalan tol wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup.
Mengutip Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) @pupr_bpjt, ketentuan sanksi denda ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun rinciannya, pengguna jalan tol akan dikenakan denda tersebut jika melakukan tiga hal berikut:
Baca juga: Viral Turis Lokal Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.