"Apa awalnya Pak? Konstruksinya beton apa baja?" tanya Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/602024).
"Iya, betul," kata Herry.
Hakim terus menggali basic kontruksi Tol MBZ yang berubah menjadi baja.
Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
"Sudah disahkan ndak beton itu, Pak?" tanya hakim.
Herry mengatakan, usulan awal yang disetujui konsorsium yang membangun Tol MBZ adalah beton.
"Siapa yang menyetujui?" tanya hakim mendalami.
"Menteri PUPR," kata Herry.
Hakim lantas mendalami anggaran pembangunan proyek Tol MBZ dengan konstruksi beton juga telah disetujui oleh Menteri PUPR tersebut.
Baca juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Tanggapan JSMR
"Berapa anggaran biayanya? Usulan awalnya berapa yang disetujui oleh Menteri PUPR?" cecar Hakim.
"Biaya konstruksinya itu Rp 9,349 triliun," jawab Herry.
"Sudah disetujui oleh menteri PUPR?" tanya Hakim lagi.
"(Disetujui) oleh Menteri PUPR dengan catatan di butir dua itu harus dilengkapi," papar Herry.
Herry pun mengungkapkan adanya catatan dalam dokumen persetujuan tersebut. Catatan itu memuat pemberitahuan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pembangunan di sekitar proyek Tol MBZ tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.