Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kacamata Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 30/06/2024, 09:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dituliskan bahwa pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

Lebih lanjut, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?

Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Sementara itu, cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.

Setelah itu, Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi, untuk melakukan pembelian kacamata.

Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan bagi peserta yang tak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Whats New
Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Whats New
'Booming' AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Booming" AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

Whats New
Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Whats New
Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Whats New
Ungkap Cara Kerja 'Family Office', Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Ungkap Cara Kerja "Family Office", Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Whats New
[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

[POPULER MONEY] NIK Berlaku Penuh Jadi NPWP | Tarif Listrik Tidak Naik sampai September 2024

Whats New
Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Whats New
Harga BBM Juli 2024: Shell, BP, Vivo Turun, Pertamina Tak Berubah

Harga BBM Juli 2024: Shell, BP, Vivo Turun, Pertamina Tak Berubah

Whats New
5 Contoh Surat Lamaran Kerja via Email yang Baik dan Benar

5 Contoh Surat Lamaran Kerja via Email yang Baik dan Benar

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BCA dan Biayanya

Cara Transfer BNI ke BCA dan Biayanya

Spend Smart
12 Cara Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP dengan Mudah

12 Cara Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com