1. NIK Berlaku Penuh jadi NPWP Mulai Hari Ini
Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin (1/7/2024) hari ini.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
Selengkapnya simak di sini
2. Catat, Tarif Listrik Juli Sampai September 2024 Tidak Naik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III, yang berlaku bulan Juli sampai September 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
Baca selengkapnya di sini
3. Penerapan "Visa On Arrival" Batam Tunggu Restu Jokowi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, saat ini kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau (Kepri) bagi wisatawan mancanegara telah memasuki tahap finalisasi.
Ia mengatakan kebijakan (VoA) di Kepulauan Riau, termasuk Batam, akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Simak selengkapnya di sini