JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Perlu kami sampaikan bahwa Coretax masih dalam tahap pengujian. Adapun yang berlaku sejak awal Juli 2024 adalah implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Dwi dikutip dari Kontan, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Cara Mudah Cetak Rekening Koran BCA via KlikBCA
Dwi menerangkan, implementasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2), dimana NIK sebagai NPWP diimplementasikan pada 7 layanan DJP.
Berikut 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
Baca juga: Cek Jadwal Pembagian Dividen Indofood CBP Rp 2,33 Triliun
Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menilai CTAS membantu memodernisasi sistem perpajakan.
"Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh sistem proses bisnis inti admin perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak dan pemeriksaan dan penagihan pajak. Kami optimis sistem ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan," kata Chandra.
Dia menerangkan, penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terdaftar sebagai subjek pajak.
Baca juga: Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China, KPPU: Kami Dukung untuk Produk Jadi
Sementara itu, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada dua titik sentral di perubahan sistem informasi di DJP menjadi CTAS.
Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi.
"CTAS menyediakan layanan kemudahan berupa taxpayer account. Isinya berupa data kewajiban pajak untuk setiap WP," ujarnya.
Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material.
"CTAS memfungsikan interoperability yang meningkatkan komunikasi realtime dan bertukar data, atau berinteraksi antar institusi yang telah diwajibkan pasok data atau informasi," kata Prianto. (Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: Bahlil Sebut Indonesia yang Pertama Bangun Ekosistem Baterai Mobil Listrik Terintegrasi
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sistem Pajak Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.