Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Kompas.com - 03/07/2024, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Perlu kami sampaikan bahwa Coretax masih dalam tahap pengujian. Adapun yang berlaku sejak awal Juli 2024 adalah implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Dwi dikutip dari Kontan, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Cara Mudah Cetak Rekening Koran BCA via KlikBCA

Dwi menerangkan, implementasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2), dimana NIK sebagai NPWP diimplementasikan pada 7 layanan DJP.

Berikut 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Baca juga: Cek Jadwal Pembagian Dividen Indofood CBP Rp 2,33 Triliun

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menilai CTAS membantu memodernisasi sistem perpajakan.

"Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh sistem proses bisnis inti admin perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak dan pemeriksaan dan penagihan pajak. Kami optimis sistem ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan," kata Chandra.

Dia menerangkan, penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terdaftar sebagai subjek pajak.

Baca juga: Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China, KPPU: Kami Dukung untuk Produk Jadi

Sementara itu, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada dua titik sentral di perubahan sistem informasi di DJP menjadi CTAS.

Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi.

"CTAS menyediakan layanan kemudahan berupa taxpayer account. Isinya berupa data kewajiban pajak untuk setiap WP," ujarnya.

Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material.

"CTAS memfungsikan interoperability yang meningkatkan komunikasi realtime dan bertukar data, atau berinteraksi antar institusi yang telah diwajibkan pasok data atau informasi," kata Prianto. (Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat) 

Baca juga: Bahlil Sebut Indonesia yang Pertama Bangun Ekosistem Baterai Mobil Listrik Terintegrasi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sistem Pajak Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Permendag 8/2024, Hippindo: Impor Resmi Sulit, Impor Ilegal Marak...

Kritik Permendag 8/2024, Hippindo: Impor Resmi Sulit, Impor Ilegal Marak...

Whats New
10 Contoh Bank Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

10 Contoh Bank Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Whats New
Ada Wacana Impor dari China Dikenakan Tarif 200 Persen, Luhut Turun Tangan

Ada Wacana Impor dari China Dikenakan Tarif 200 Persen, Luhut Turun Tangan

Whats New
Apa Bank yang Hanya Boleh Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah?

Apa Bank yang Hanya Boleh Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah?

Whats New
Indofarma Rugi hingga Terjerat Pinjol, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi, Kita Tangkap

Indofarma Rugi hingga Terjerat Pinjol, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi, Kita Tangkap

Whats New
27 Contoh Bank Pembangunan Daerah dan Kepemilikan Sahamnya

27 Contoh Bank Pembangunan Daerah dan Kepemilikan Sahamnya

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 6 Juli 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 6 Juli 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kode Bank BPD Jateng untuk Transfer Antarbak

Kode Bank BPD Jateng untuk Transfer Antarbak

Spend Smart
BEI: Mekanisme Perdagangan Saham 'Short Selling' Belum Tentu Diberlakukan Tahun Ini

BEI: Mekanisme Perdagangan Saham "Short Selling" Belum Tentu Diberlakukan Tahun Ini

Whats New
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Whats New
Lion Air Group Siap Tebar Tiket Pesawat Gratis di Kompas Travel Fair 2024

Lion Air Group Siap Tebar Tiket Pesawat Gratis di Kompas Travel Fair 2024

Whats New
Soal Rencana Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo: Barang Impor Ilegal Akan Makin Marak

Soal Rencana Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo: Barang Impor Ilegal Akan Makin Marak

Whats New
Per 12 Agustus, BCA Tutup Layanan Bank Draft untuk Semua Mata Uang

Per 12 Agustus, BCA Tutup Layanan Bank Draft untuk Semua Mata Uang

Whats New
Plafon Pinjaman Bank Jateng untuk PNS dan Bunganya

Plafon Pinjaman Bank Jateng untuk PNS dan Bunganya

Earn Smart
SUNI Raih Dua Tender Pertamina EP Senilai Rp 61,7 Miliar dan Rp 26,2 Miliar

SUNI Raih Dua Tender Pertamina EP Senilai Rp 61,7 Miliar dan Rp 26,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com