Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor "Family Office" Bakal Bebas Pajak, Menteri PPN: Saya Kasihan sama Menteri Keuangan..

Kompas.com - 05/07/2024, 05:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengejar dana investor kaya dunia untuk diinvestasikan di Indonesia melalui family office. Salah satu "keunggulan" yang disiapkan oleh family office ialah pembebasan pajak bagi para investor yang menempatkan dananya.

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai, pemerintah tidak seharusnya terus-terusan mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investasi.

"Saya berpendapat tidak selamanya kita harus memberikan insentif fiskal," ujar dia, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Faisal Basri Pertanyakan Pendapatan Negara dari Pembentukan Family Office

Suharso menegaskan, dirinya tidak menentang upaya pemerintah untuk menarik investor. Namun, tidak selamanya hal itu perlu dilakukan lewat pemberian insentif fiskal seperti pembebasan pajak.

Pasalnya, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan pendapatan lewat kenaikan tax ratio. Pembebasan pajak menjadi berlawanan dengan semangat tersebut.

"Saya kasian bang sama Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang beliau didorong untuk mendorong tax rationya," kata Suharso.

Oleh karenanya, Suharso merekomendasikan agar investor family office dapat diberikan insentif dalam bentuk lain. Ia mencontohkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur pendukung terkait kebutuhan investasi.

"Menurut saya itu lebih bagus memberikan hal yang seperti itu dibandingkan insentif fiskal," ucapnya.

Baca juga: Serikat Buruh Pertanyakan Urgensi Pemerintah Bentuk Family Office

 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengungkapkan cara kerja Family Office di Indonesia. Family Office merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Luhut mengatakan, cara kerja Family Office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia. Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.

"Mereka (orang superkaya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," kata Luhut melalui akun resmi Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com