Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Bahas Wacana Produk China Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Kompas.com - 04/07/2024, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pengenaan bea masuk yang lebih besar terhadap berbagai produk dari China. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

Ketika ditanya mengenai wacana pengenaan bea masuk sebesar 200 persen terhadap produk China, Febrio mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasaan dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"(Wacana bea masuk lebih besar terhadap produk China) itu kan kita lihat bersama-sama, jadi terutama Kemenperin menyampaikan bahwa kita harus lihat dari hulu sampai hilirnya," tutur dia, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Wacana Tarif 200 Persen Produk China: Strategi Proteksionisme

Lebih lanjut Febrio menyebutkan, produk dari China, seperti serat dan tekstil "membanjiri" pasar Tanah Air. Hal ini pun berdampak terhadap industri dalam negeri yang memproduksi produk serupa.

"Dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping," katanya.

Oleh karenanya, Febrio bilang, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemenperin dan Kemendag melakukan pembahasan terkait pengenaan tarif terhadap produk dari China. Namun, ia tidak menyebutkan potensi besaran tarif yang bakal dikenakan, termasuk bea masuk sebesar 200 persen.

"Kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati," ujarnya.

Rencananya, pengenaan tarif yang lebih besar terhadap produk China bakal diatur lewat pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

"Ini nanti kita sedang diskusikan lagi untuk tindak lanjutnya seperti apa," ucap Febrio.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal China yang membanjiri pasar Indonesia. Zulhas mengungkapkan, kebijakan itu akan diterapkan pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak produk China tersebut. Nantinya kebijakan bea masuk akan dituangkan dalam Peraturan Mendag (Permendag).

Baca juga: Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China, KPPU: Kami Dukung untuk Produk Jadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com