JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan bea masuk 200 persen untuk produk-produk impor asal China selama dikenakan pada produk-produk siap pakai.
Sementara untuk impor bahan baku diharapkan tidak dikenakan tarif yang tinggi.
“Kami mendukung kebijakan tersebut untuk produk-produk jadi seperti produk yang dipakai konsumen. Tetapi kalau untuk produk-produk yang menjadi bahan baku untuk produksi dalam negeri jangan dikenakan biaya masuk impor yang tinggi. Tergantung pada jenis barangnya,” ujar Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dalam jumpa pers 100 hari kerja KPPU di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Kadin
Eugenia mengatakan, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan pihaknya sebelum pemberlakuan regulasi tersebut.
“Nah kan regulasi ini misalnya dibuat untuk menekan produk impor asal China itu tidak memukul produk domestik. Pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPU dalam pengenaan tarif impornya,” katanya.
Eugenia pun menyatakan kesiapan KPPU jika diminta pemerintah dalam menyusun regulasi itu. “Kami pasti kan siap kalau diminta. Tetapi sejauh ini, yang saya ingat belum ada permintaan untuk ikut berkoordinasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
Perang dagang China dan AS menurut Mendag, menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan kelebihan suplai di China. Pada akhirya, produk-produk China mulai dari pakaian, baja, hingga tekstil masuk dan membanjiri pasar Indonesia.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).
Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
Baca juga: Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.