Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di X, "Influencer" Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi "Follower" Rp 71 Miliar

Kompas.com - 05/07/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai mengenai cuitan di X (Twitter) seorang influencer yang diduga gagal mengelola investasi dan mengakibatkan kerugian para pengikut atau followers-nya sebanyak Rp 71 miliar.

Influencer tersebut telah dilaporkan oleh puluhan pengikutnya yang tertipu oleh akun investasi kelolaannya, @waktunyabelisaham. Sayangnya, usai berita tersebut viral, pemilik akun itu mengunci profilnya.

Terkait hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa sesuai Peraturan OJK, hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

“Beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal,” kata Jeffrey di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Sebelum Ikuti Saran Influencer Keuangan, Simak Dulu 3 Red Flag yang Harus Diwaspadai

Jeffrey mengatakan, seharusnya pemahaman yang diberikan dapat disampaikan kembali kepada follower mereka tentang pentingnya berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” ujar dia.

Jeffrey bilang, BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.

“Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” tegas Jeffrey.

Baca juga: Influencer Keuangan Wajib Lisensi, Pengamat: Penting agar Tak Hanya Bicara Pengalaman Untung Investasi

Antisipasi OJK soal influencer

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan mewajibkan kepemilikan lisensi bagi selebritas Instagram (selebgram) atau influencer keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya baru saja menghadiri pertemuan di Amerika Serikat untuk membicarakan aturan soal lisensi selebgram atau influencer keuangan tersebut.

"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama, mereka harus punya lisensinya untuk bicara soal produk jasa keuangan," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital" yang digelar secara daring, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Yogyakarta Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com