JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha layanan logistik.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan dibukanya usaha jasa logistik oleh para perusahaan e-commerce membuat banyak karyawan di perusahaan logistik lain seperti PT Pos Indonesia harus merumahkan (PHK) para karyawannya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sebab dalam beleid itu, menurut dia, mengizinkan perusahaan e-commerce untuk membuka jasa logistik untuk menunjang pendistribusian layanan pengirimannya.
Baca juga: Said Iqbal Tinggalkan Pedemo yang Berunjuk Rasa Protes Gelombang PHK Buruh Tekstil
“Kami meminta dengan tegas pada Kemenhub untuk segera mencabut peraturan uang mereka buat yang mengakibatkan anggota-anggota karyawan logistik dan kurir sudah terancam PHK dan sebagian sudah PHK,” ujarnya usai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Pos Indonesia akan ada PHK besar-besaran, ini negara atau milik sendiri? Pos Indonesia dibiarkan mati, tapi Shopee, Blibli, Tokopedia, dan TikTok diberikan keleluasaan untuk mengembangkan platformnya plus logistik dan kurirnya diperbolehkan,” sambungnya.
Baca juga: Serikat Buruh Pertanyakan Urgensi Pemerintah Bentuk Family Office
Said menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya da sebanyak 20.000 buruh kurir yang terancam PHK jika usaha logistik e-commerce dibiarkan.
Oleh karena itu dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil langkah konkret agar bisa melindungi industri domestik.
Bahkan pihaknya mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar dan meluas jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.
“Kalau Peraturan di Kemenhub tidak dicabut dalam satu kali tujuh hari, maka akan kami lumpuhkan Indonesia, buruh kurir dan logistik tidak usah kirim barang,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.