JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons rencana pemerintah mengenakan bea masuk impor sebesar 200 persen terhadap produk impor asal China.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melibatkan pelaku usaha melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
"Hal ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," kata Yukki dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Di samping itu, Yukki mengatakan, Kadin juga menyoroti produk impor yang membanjiri pasar domestik. Ia meminta pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya.
Baca juga: Kemenperin: Industri Keramik Menderita karena Serbuan Produk Impor
Ia meminta pemerintah dapat bertindak tegas terhadap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri.
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," ujarnya.
Yukki mengimbau Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
Baca juga: Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China
Ia meminta agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku.
"Dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," tuturnya.
Tak hanya itu, Kadin meminya Kemendag untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Baca juga: Soal Bea Masuk Impor 200 Persen, Anggota DPR Minta Kemendag Hati-hati
Ia mengatakan, pemerintah perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran.
"Dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," kata dia.
Lebih lanjut, Yukki meminta adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi.
"Dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China