KOMPAS.com - Bank Mandiri meluncurkan fitur terbaru Livin' KPR di aplikasi Livin' by Mandiri, yang memungkinkan nasabah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara online.
Livin’ KPR adalah salah satu fitur di aplikasi Livin’ by Mandiri yang menyediakan berbagai fitur terkait pembelian properti melalui KPR untuk nasabah, mulai dari showcase properti, simulasi KPR, janji temu dengan petugas Bank, hingga pengajuan aplikasi dan pelacakan aplikasi KPR.
Dilansir dari informasi resmi yang diterima Kompas.com, fitur Livin’ KPR juga memudahkan nasabah menemukan properti berdasarkan preferensi harga dan fasilitas umum di sekitarnya.
"Fitur Livin' KPR ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberikan nilai tambah bagi nasabah,” kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga: Cara Daftar Paylater Mandiri secara Online
Aquarius menambahkan, fitur Livin' KPR hadir sebagai solusi inovatif untuk merampingkan proses pembiayaan KPR menjadi lebih seamless, dengan memastikan proses pengajuan KPR yang cepat dan efisien.
Selain itu, Livin’ KPR juga menawarkan fleksibilitas bagi nasabah dalam merencanakan keuangan secara akurat dengan fitur Simulasi Angsuran dan Tracking KPR yang memungkinkan nasabah memantau secara real-time status aplikasi KPR.
"Kami percaya bahwa memiliki rumah impian bukan hanya sekadar pencapaian pribadi, tetapi juga bukti dari kecerdasan finansial dan keteguhan hati dalam mencapai tujuan hidup. Dengan Livin' KPR, impian tersebut dapat diwujudkan lebih cepat!," imbuh Aquarius.
Sebagai informasi, saat ini pencairan KPR Bank Mandiri telah meningkat sebesar 31,4 persen secara year on year (YoY).
Baca juga: Bank Mandiri Rilis Layanan Paylater, Ini Cara Daftarnya
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, jenis agunan yang bisa diajukan melalui Livin' KPR yaitu rumah tinggal dan apartemen.
Perlu diketahui bahwa nasabah yang dapat mengajukan KPR melalui aplikasi Livin’ by Mandiri adalah nasabah yang terpilih berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Bank Mandiri.
Sejauh ini, pengajuan KPR melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dikhususkan untuk pengajuan pembelian properti baru di developer rekanan Bank Mandiri.
Baca juga: Bank Mandiri Sabet 12 Penghargaan Bergengsi pada FinanceAsia dan Asia’s Best Company 2024
Adapun maksimum limit pengajuan KPR melalui Livin' by Mandiri sebesar Rp 10 miliar, dengan tenor maksimal 25 tahun untuk pembelian rumah tinggal dan maksimal 15 tahun untuk pembelian apartemen.
Nasabah akan memperoleh informasi bahwa pengajuan KPR berhasil dikirim dan bisa melakukan pelacakan status pengajuan KPR melalui Inbox di Livin’ by Mandiri atau Menu Status di laman Livin’ KPR.
Setelah nasabah mendapatkan approval/persetujuan, nasabah akan dihubungi oleh petugas Bank dan proses KPR akan dilanjutkan secara konvensional di Consumer Loan Area.
Baca juga: IFG Life Resmi Akuisisi 80 Persen Saham Mandiri Inhealth
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.