Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

YLKI Dorong Pemerintah Sosialisasi Aturan Baru Pelabelan Risiko BPA pada Air Galon Bermerek

Kompas.com - 04/07/2024, 16:51 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Adapun aturan pencantuman label tersebut berlaku khusus untuk galon AMDK dengan kemasan polikarbonat yang jamak beredar di masyarakat. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari risiko bahaya BPA.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggalakkan sosialisasi peraturan anyar tersebut kepada pelaku industri AMDK di Tanah Air.

"Inisiatif BPOM mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," ujar Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, peraturan anyar tersebut merupakan hasil revisi peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.

Baca juga: Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

Pihaknya pun mendukung inisiatif BPOM sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.

“Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi,” kata Tubagus.

Ia pun mengimbau BPOM agar segera menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.

Salah satunya, lewat kampanye edukasi secara masif tentang bahaya BPA serta pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA).

“Sosialisasi oleh BPOM diharapkan dapat meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA,” imbuhnya.

Baca juga: Terjamin BPA Free, Galon Le Minerale Aman untuk Anak, Ibu Hamil, dan Keluarga

Tingkatkan pengawasan

Tidak hanya itu, YLKI juga mengusulkan kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.

Selain itu, lanjut Tubagus, BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus.

Sebagai informasi, pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan.

Adapun tambahan dalam beleid tersebut mewajibkan pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48A) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada seluruh galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Baca juga: Tren Gaya Hidup Sehat Meningkat, Galon AMDK BPA Free Semakin Dilirik

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Top Up Saldo GoPay Lewat BCA

Cara Top Up Saldo GoPay Lewat BCA

Work Smart
Pentingnya Penguatan Petani untuk Swasembada Gula

Pentingnya Penguatan Petani untuk Swasembada Gula

Whats New
KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

Whats New
BSI Buka Layanan 'Weekend Banking' di 540 Kantor Cabang Selama Juli 2024

BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 540 Kantor Cabang Selama Juli 2024

Whats New
 425.000 Tiket Kereta Api Telah Terjual Selama Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya

425.000 Tiket Kereta Api Telah Terjual Selama Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya

Whats New
Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Whats New
Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Whats New
PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, 'Fresh Graduate' Bisa Daftar

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, "Fresh Graduate" Bisa Daftar

Work Smart
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Whats New
China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

Whats New
Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Rilis
Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Whats New
Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com