KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Adapun aturan pencantuman label tersebut berlaku khusus untuk galon AMDK dengan kemasan polikarbonat yang jamak beredar di masyarakat. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari risiko bahaya BPA.
Oleh karena itu, YLKI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggalakkan sosialisasi peraturan anyar tersebut kepada pelaku industri AMDK di Tanah Air.
"Inisiatif BPOM mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," ujar Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, peraturan anyar tersebut merupakan hasil revisi peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.
Baca juga: Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal
Pihaknya pun mendukung inisiatif BPOM sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.
“Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi,” kata Tubagus.
Ia pun mengimbau BPOM agar segera menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.
Salah satunya, lewat kampanye edukasi secara masif tentang bahaya BPA serta pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA).
“Sosialisasi oleh BPOM diharapkan dapat meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA,” imbuhnya.
Baca juga: Terjamin BPA Free, Galon Le Minerale Aman untuk Anak, Ibu Hamil, dan Keluarga
Tidak hanya itu, YLKI juga mengusulkan kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
Selain itu, lanjut Tubagus, BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus.
Sebagai informasi, pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan.
Adapun tambahan dalam beleid tersebut mewajibkan pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48A) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada seluruh galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Baca juga: Tren Gaya Hidup Sehat Meningkat, Galon AMDK BPA Free Semakin Dilirik