JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengeluarkan aturan untuk industri paylater di tahun depan.
Dalam beleid baru tersebut rencananya akan diatur persoalan mengenai perlindungan konsumen, transparansi, keberlanjutan bisnis, dan pengelolaan risiko.
Pengaturan itu mencakup metode penilaian kredit (credit scoring), suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, dan kemitraan penyelenggaraan paylater.
Baca juga: Hasil Riset: 68 Persen Masyarakat Pertama Kali Akses Kredit Lewat Paylater
Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengatakan, perseroan sangat mendukung regulasi tersebut. Produk paylater harus menjadi solusi yang tepat, aman dan nyaman bagi nasabah.
Untuk itu, CIMB Niaga telah menyiapkan produk paylater yang mengedepankan aspek-aspek seperti penilaian kelayakan kredit, transparansi suku bunga dan biaya, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan hingga mekanisme penagihan dan pelaporan kolektalibitas yang mengutamakan kepentingan nasabah.
"Kami berharap regulasi tersebut dapat memperkuat business foundation paylater yang saat ini masih terus berkembang," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Nilai Rata-rata Transaksi Paylater di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000
Pria yang karib disapa Dede tersebut menuturkan, hadirnya aturan tersebut akan memberikan kenyamanan bagi nasabah. Hal ini sangat baik untuk lembaga keuangan dalam melakukan inovasi produk paylater secara berkelanjutan.
Pasalnya, inovasi akan mempercepat peningkatkan penumbuhan bisnis ke depannya.