Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, NIK Bisa Digunakan untuk 7 Layanan Pajak Ini

Kompas.com - 01/07/2024, 19:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) resmi bisa digunakan untuk sejumlah layanan perpajakan wajib pajak (WP) terhitung mulai Senin (1/7/2024) hari ini. Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2023, NPWP 16 digit dengan menggunakan NIK bagi WP orang pribadi mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2024.

Oleh karenanya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6) Ditjen Pajak meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP.

Baca juga: NIK Berlaku Penuh jadi NPWP Mulai Hari Ini

Terhitung sejak 1 Juli, Ditjen Pajak menyiapkan 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK, yakni sebagai berikut:

a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
g. pengajuan keberatan (e-Objection).

"Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit," kata Dwi, dalam keterangannya, Senin.

Lebih lanjut Dwi bilang, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," tuturnya.

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," ucapnya.

Baca juga: NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Lantik Dua Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

OJK Lantik Dua Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Whats New
BNI Buka Lowongan Kerja ODP 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BNI Buka Lowongan Kerja ODP 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Dana Kelolaan Reksa Dana BRI Manajemen Investasi Rp 32 Triliun per Mei 2024

Dana Kelolaan Reksa Dana BRI Manajemen Investasi Rp 32 Triliun per Mei 2024

Whats New
Geser Indonesia, Filipina Jadi Negara Paling Ketergantungan Listrik dari Batu Bara di Asia Tenggara

Geser Indonesia, Filipina Jadi Negara Paling Ketergantungan Listrik dari Batu Bara di Asia Tenggara

Whats New
Unggul dan Inovatif, Kopra by Mandiri Raih Sejumlah Penghargaan Internasional

Unggul dan Inovatif, Kopra by Mandiri Raih Sejumlah Penghargaan Internasional

Whats New
Investasi Korsel di Indonesia Capai Rp 228,2 Triliun, Bahlil: Banyak Mengarah ke Hilirisasi

Investasi Korsel di Indonesia Capai Rp 228,2 Triliun, Bahlil: Banyak Mengarah ke Hilirisasi

Whats New
Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Spend Smart
Berikan Multiplier Effect, Hilirisasi Industri Diharapkan Mampu Wujudkan Visi Indonesia Emas

Berikan Multiplier Effect, Hilirisasi Industri Diharapkan Mampu Wujudkan Visi Indonesia Emas

Whats New
Kepada DPR, BPJPH Sebut Anggarannya Terbatas untuk Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMK

Kepada DPR, BPJPH Sebut Anggarannya Terbatas untuk Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMK

Whats New
IHSG Menguat 1,01 Persen, Rupiah Menguat di Akhir Sesi

IHSG Menguat 1,01 Persen, Rupiah Menguat di Akhir Sesi

Whats New
Perluas Penjualan Emas Batangan Kilobar, Galeri 24 Gandeng Money Changer dan Toko Emas

Perluas Penjualan Emas Batangan Kilobar, Galeri 24 Gandeng Money Changer dan Toko Emas

Earn Smart
Tekan Biaya Dana, BRI Finance Andalkan Pembiayaan Bersama dari Induk

Tekan Biaya Dana, BRI Finance Andalkan Pembiayaan Bersama dari Induk

Whats New
DPR Restui Sri Mulyani 'Suntik' Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

DPR Restui Sri Mulyani "Suntik" Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

Whats New
Potensi Harga Minyak Naik, CTBN Incar Pertumbuhan Pendapatan dan Laba

Potensi Harga Minyak Naik, CTBN Incar Pertumbuhan Pendapatan dan Laba

Whats New
Soal Rencana China Buka Pabrik Tekstil di Indonesia, Serikat pekerja: Harapannya Bisa Menyerap Lapangan Kerja

Soal Rencana China Buka Pabrik Tekstil di Indonesia, Serikat pekerja: Harapannya Bisa Menyerap Lapangan Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com