Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/05/2024, 21:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apa itu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Pertanyaan tersebut mungkin masih terlintas di benak sebagian orang.

Dalam artikel ini, akan membahas mengenai apa itu NPWP, pengimplementasian NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP, hingga cara pemadanan NIK sebagai NPWP.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan implementasi NIK sebagai NPWP, yang berarti masyarakat wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP yang bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

Disebutkan bahwa perubahan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dalam pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP), di mana NIK akan dipakai sebagai common identifieir.

NIK atau nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan dipakai sebagai nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Lantas, apa itu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak?

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Apa itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id.

Lebih lanjut, bagaimana cara pemadanan NIK sebagai NPWP?

Baca juga: Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

Cara pemadanan NIK sebagai NPWP

Untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP, bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka situs https://pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  • Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Apabila Anda berhasil login menggunakan NIK, artinya pemadanan NIK sebagai NPWP telah berhasil dilakukan.

Itulah ulasan mengenai apa itu NPWP, pengimplementasian NIK sebagai NPWP, hingga cara pemadanan NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com